Liputan6.com, Jakarta Seluruh aparatur negara, termasuk anggota Dewan, dipastikan akan mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun depan. Namun kebijakan ini belum diketahui beberapa anggota DPR, baik dari pemerintah langsung maupun kesekretariatan DPR.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awanah mengaku belum mendengar adanya alokasi THR bagi anggota parlemen. "Mengenai THR, saya belum dengar. Saya baru tahu ini," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Begitu pula tanggapan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring. "Saya belum mendengar hal itu (THR). Dari mana ya? Nanti saya coba tanya-tanya dulu," ujar Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Sementara Anggota Komisi I DPR Firmandez mengungkapkan pernyataan senada. Ia belum berani memberikan komentar apakah setuju dengan kebijakan THR atau justru perlu dikaji ulang.
"Belum ada informasi apa pun dari Kesekretariatan DPR maupun pemerintah. Jadi saya belum bisa memberi komentar apakah memang nilainya wajar atau tidak. Jadi saya harus mempelajari dulu," ucap politikus dari Fraksi Golongan Karya ini.
Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebelumnya mengungkapkan pemerintah akan meniadakan kenaikan gaji seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan menggantinya dengan pemberian THR di pemerintah pusat, daerah, bahkan kementerian/lembaga tinggi negara, termasuk DPR.
"Semuanya dapat THR (DPR dan Lembaga Tinggi Negara)," katanya.
Kunta menambahkan seluruh PNS, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan lembaga tinggi negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
"THR yang diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat," ia menegaskan. (Fik/Ndw)**