Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terkait transaksi tidak wajar pada 3 broker yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Millenium Danatama Sekuritas dan PT Realiance Securities terhadap saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan terkait dengan masalah tersebut telah berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kalau kemarin sudah diperiksa oleh BEI tapi pada dasarnya koordinasi dengan OJK sehingga dengan koordinasi tahu masalahnya dari awal kemudian Bursa mengenakan sanksi. Selanjutnya di BEI ke arah pelanggaran administrasi, pelanggaran SOP, pelanggaran know your customer (KYC)," kata dia, di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Advertisement
Namun begitu, Nurhaida mengatakan pemeriksaan bakal lebih jauh. Sehingga, kata dia memungkinkan berlangsung ke penyidikan dan berlanjut pada tindakan pidana di pasar modal.
Baca Juga
"Kita tindaklanjut dengan pemeriksaan, kalau indikasi lebih jauh ada pidana berlanjut penyidikan. Itu kalau penyidikan bisa perusahaan kalau pidana pasar modal ya biasanya individu. Atau indikasi transfer system itu individu atau bisa perusahaan tentu hasil penyidikan yang bisa melihat," ujar Nurhaida.
Namun begitu, OJK sendiri masih bungkam terkait dengan sanksi yang bakal diterima oleh para broker. Menurut dia, sanksi bisa keluar jika pemeriksaan tersebut selesai.
"OJK akan melakukan pemeriksaan lanjut, kalau ada indikasi pidana pasar modal bisa penyidikan. Kapannya tentu sesegera mungkin setelah ada, yang jelas begitu laporan dari Bursa, OJK akan masuk dengan pemeriksaan. Pemeriksaan berapa lama, apakah berujung penyidikan tentu di pemeriksaan," jelas dia.
Broker Keberatan Bisa ke OJK
Tindakan BEI untuk menghentikan perdagangan (suspend) melalui tiga broker menuai protes. Dalam pemberitaan, salah satu broker yakni PT Realiance Securities menyatakan keputusan tersebut terlalu terburu-buru. Nurhaida berkomentar, dalam pengambilan keputusan tersebut BEI telah melakukan pertimbangan yang matang.
"Kemarin sudah pemeriksaan Bursa, tentu tak sembarangan berkesimpulan. Yang dilakukan Bursa sudah mewancarai dokumen, klarifikasi dan lain-lain. Sebetulnya kalau jatuhkan sanksi sudah kesimpulan, tidak hanya analisa dokumen, sudah memanggil orang, mencocokan data, itu dilakukan OJK bursa tidak mungkin melakukan katakanlah pengenaan sanksi secara terburu-buru, tidak punya data yang cukup," jelas Nurhaida.
Akan tetapi, pihak OJK bakal memfasilitasi ketidakpuasan broker atas keputusan tersebut. Asalkan, broker itu memberikan data yang cukup. "Ketentuan perundangan-undangan, bahwa seseorang atau pihak bisa menyatakan keberatan. Sudah ada mekanismenya ada pihak keberatan ke Bursa menyampaikan keberatannya ke OJK," tandas dia. (Amd/Ahm)