Sukses

Ini Dampak Pencabutan Subsidi Listrik Warga Mampu yang Ditunda

Sekitar 70 persen pengguna listrik bersubsidi golongan 900 VA merupakan masyarakat mampu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan mengulur pelaksanaan pencabutan subsidi listrik untuk masyarakat mampu yang menggunakan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA. Hal tersebut diperkirakan membuat subsidi listrik membengkak tahun depan.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, akan melakukan pembicaraan dengan Komisi VII DPR, terkait diundurnya waktu pelaksanaan pencabutan subsidi listrik untuk masyarakat mampu tersebut.

"Nanti kita bicarakan lagi di DPR, kita bicarakan dengan komisi energi di DPR," kata Jarman, di kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Menurut Jarman, saat ini PLN dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sedang menyelaraskan data masyarakat yang berhak mendapat subsidi listrik.‎

"Sesudah pencocokan data TNP2K dan data pelangan PLN, itu butuh waktu 4-5 bulan. Sekarang sedang berjalan karena pelanggan 900 VA itu sekitar 20 juta lebih, itu yang kita sisir satu-satu," tutur Jarman.

Jarman mengungkapkan, untuk mengetahui penambahan besaran subsidi listrik atas ditundanya pencabutan subsidi tersebut,‎ pihaknya masih menunggu hasil data dari PLN dan TNP2K.‎

"Kita hitung dulu jumlah pelanggan 900 VA yang mampu berapa, yang tidak mampu berapa, baru diketahui berapa hitungannya. Kita tidak bisa membicarakan sebelum datanya ketahuan," kata Jarman.

Jarman menambahkan, berdasarkan data sementara dari pengguna‎ listrik bersubsidi golongan 900 VA,70 persennya adalah masyarakat mampu, untuk mengatasi ini, masyarakat golongan mampu yang masih mencicipi subsidi listrik tersebut diminta beralih menaikan daya ke 1.300 VA yang tidak disubsidi.

"Data sementara menunjukkan bahwa 70 persen pelanggan 900 VA itu adalah pelanggan mampu yang akan dimigrasi, tapi datanya harus benar-benar dicocokan. Kira-kira 6 juta yang masyarakat miskinnya," pungkas Jarman.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 38,39 triliun untuk 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin. ‎Dengan pertimbangan subsidi listrik yang saat ini digunakan masyarakat mampu telah dicabut. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini