Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta para kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk konsisten dalam menentukan upah minum di daerahnya masing-masing dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"PP Pengupahan harus diterapkan sesuai ketentuan, Ini bukan soal rendah atau tingginya kenaikan upah, tapi demi kepentingan pekerja/buruh, pengusaha dan pengangguran yang belum bekerja" ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Hanif mengatakan, dari segi substansi PP Pengupahan itu sudah sangat adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.
Baca Juga
Menurut Hanif, pihaknya juga sudah mengetahui bahwa dalam proses-proses simulasi yang dilakukan di sejumlah daerah dan juga laporan dari sebagian provinsi yang sudah masuk mengenai penepatan UMP 2016, ternyata ketika menggunakan PP Pengupahan malah lebih tinggi hasilnya.
"Misalnya ada salah satu daerah yang tidak pakai PP tetapi hanya naik 7 persen padahal kalau pakai PP kan sudah jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen," kata dia
Hanif juga meminta agar para pekerja dan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja (SP)dan serikat buruh (SB) jangan melakukan aksi unjuk rasa terkait ketidakpuasannya terhadap penetapan UMP 2016.
Menurut Hanif, para pekerja dan buruh ini juga harus kuat dalam memperjuangkan kenaikan upah dengan negosiasi secara bipartit di dalam perusahaannya masing-masing.
"Peranan SP dan SB harus ditingkatkan. Teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartite untuk bernegosiasi besaran upah di perusahaan. SP harus kuat di perusahaan bukan di jalanan (dengan aksi unjuk rasa)," tandasnya. (Dny/Ndw)