Liputan6.com, Jakarta - Saya baru berhenti bekerja sejak 6 bulan lalu dan sampai sekarang masih belum bekerja/mempunyai penghasilan kecuali dari deposito. Pada saat berhenti saya menerima pesangon dan telah kena potongan pajak final.
Saya ada beberapa pertanyaan:
1. Kapan saya harus melaporkan potongan pajak final untuk pesangon?
2. Untuk pelaporan pajak selanjutnya apakah tetap ikut yang tahunan seperti biasa atau berubah menjadi bulanan? Kalau berubah menjadi bulanan mulai kapan saya harus melaporkannya?
3. Apakah bunga deposito juga harus di laporkan sebagai penghasilan?
Terima kasih atas bantuannya.
Salam.
Edward S
Advertisement
email: edward.mXXXX@gmail.com
Jawaban:
Saudara harus melaporkan pesangon yang diterima pada tahun 2015 ini di SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 yang paling lambat harus dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2016.
Terkait dengan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi tetap dilakukan setiap tahun yaitu paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya, tidak dilaporkan setiap bulan.
Selanjutnya saudara berkewajiban untuk melaporkan bunga deposito sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT PPh Orang Pribadi.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan