Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menekan PT Freeport Indonesia agar segera melepas sahamnya 10,64 persen‎ paling lambat akhir 2015.
Dirketur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 ‎Tahun 2014, tidak mengatur batas waktu pelepasan saham.
"Tetang disvestasi sesuai PP 77 tidak diatur batas waktu," kata Bambang di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Meski tidak diatur dalam PP, Bambang mengaku telah melayangkan surat yang meminta Freeport Indonesia segera melakukan pelepasan sahamnya.
Baca Juga
"Tapi saya sudah mengirim surat dalam waktu dekat akan menawarkan," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, jika tidak segera melepas sahamnya Freeport harus melakukan penawaran saham pada tahun berikutnya. Karena itu, pelepasan saham ditargetkan akhir tahun.
"Kalau tidak selesai sekarang berlaku tahun berikutnya, kita minta segera menawarkan," tutup Bambang. (Pew/Ndw)