Sukses

Pemerintah Lanjutkan Pemberian Subsidi Tarif Kereta Kelas Ekonomi

Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan subsidi untuk angkutan perkeretaapian. Karena itu, dengan pertimbangan menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan perintis di perkeretaapian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis di bidang perkeretaapian, biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.

Hal itu sebelumnya tertuang dalam Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012. Penandatanganan itu telah dilakukan pada 30 Oktober 2015.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) disebutkan dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif terjangkau. Apalagi Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation).

Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretapian, Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.

"Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik," bunyi pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut seperti dikutip dari situs setkab, Jumat (20/11/2015).

Menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggaran kewajiban pelayanan publik.

BUMN penyelenggara perkeretaapian sebagaimana dimaksud dapat bekerjasama dengan badan usaha lain.Penugasan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik itu ditetapkan paling lambat 90 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Perpres ini juga menugaskan Menteri Perhubungan untuk menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian yang juga dapat dikerjasamakan dengan badan usaha lain.

Pembayaran Kurang

Pasal 26A Perpres Nomor 124 Tahun 2015 ini menyebutkan, dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dinyatakan kalau pemerintah telah membayar lebih besar kepada badan penyelenggara. Kelebihan pembayaran dimaksud disetorkan ke kas negara oleh badan usaha penyelenggara.

Sementara dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggara kewajiban pelayanan publik dinyatakan pemerintah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara, maka kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara itu diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN, dan atau APBN-P sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Ahm/Igw)