Sukses

Buruh Gelar Mogok Nasional, Ini Langkah Pengusaha

Ketua Apindo, Haryadi Sukamdani mengatakan mogok kerja hanya terjadi bila ada kegagalan perundingan.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan oleh sejumlah serikat pekerja sebagai bentuk kekecewaan terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang menggunakan formula baru pengupahan.

Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan telah meminta para pengusaha untuk tidak mengizinkan para pekerjanya ikut dalam mogok nasional tersebut.

"Kami sudah meminta ke seluruh perusahaan untuk tidak mengizinkan karyawan untuk melakukan itu karena itu pelanggaran Undang-undang (UU)," ujar dia di Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Menurut Haryadi, pekerja harusnya paham aksi mogok kerja dilakukan jika terjadi kegagalan dalam perundingan penetapan upah minimum. Namun, buktinya saat ini hampir semua provinsi telah menetapkan besaran UMP.

"Kita harus menyadari, dalam UU Ketenagakerjaan, mogok kerja itu hanya terjadi bila terjadi kegagalan perundingan, artinya mogok dalam UU adalah mogok yang tidak ada kaitan di luar perusahaan. Makanya kami mengingatkan, itu melanggar aturan yang ada," kata dia.

Jika aksi mogok nasional ini benar-benar dilaksanakan oleh buruh, lanjut Haryadi, pengusaha tidak akan segan-segan membawanya ke proses hukum. Lantaran aksi mogok tersebut dianggap telah melewati batas dan melanggar hak dari pengusaha.

"Apabila itu dilaksanakan dan kami dirugikan. Maka kami akan siap menegakkan hak-hak kami. Kami juga siap melakukan tuntutan hukum. Jadi ini menurut kami, negara ini ada hukum dan aturannya, jadi ini yang harus kami sampaikan. Hargailah hak-hak orang lain. Mari kita berdemokrasi dengan cara yang sehat," tandas dia. (Dny/Ahm)