Sukses

Pemerintah Tak Bisa Ambil Alih Tambang Freeport

Skema pengambilalihan wilayah kerja pertambangan berbeda dengan migas lantaran sektor pertambangan tidak menggunakan sistem cost recovery.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan wilayah kerja pertambangan yang digarap PT F‎reeport Indonesia tidak bisa di ambil alih  pemerintah, seperti skema blok minyak dan gas bumi (migas) Mahakam Kalimantan Timur.

Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu mengatakan, skema pengambil alihan wilayah kerja pertambangan berbeda dengan wilayah kerja migas. Lantaran pada ‎wilayah kerja migas Pemerintah telah memberikan penggantian investasi berupa cost recovery. Sedangkan wilayah pertambangan tidak ada sistem tersebut.‎

"Beda antara migas dan tambang. Kalau migas karena cost recovery," kata Said, di, Jakarta, Minggu (22/11/2015).‎

Said menambahkan, dengan ada cost recovery maka ketika kontrak perusahaan migas habis maka aset yang terdapat di wilayah kerja akan menjadi milik negara.

Sedangkan pada pertambangan yang tidak menggunakan sistem cost recovery, yang menjadi milik negara hanya cadangannya saja. Untuk fasilitasnya akan tetap menjadi milik perusahaan dan jikan negara ingin memilikinya harus mengganti.

"Semua yang ada di situ menjadi milik negara. Kalau tambang hanya cadangan yang ada di perut bumi, semua fasilitas milik perusahaan. jadi susah kalau disamakan. kalau dikembalikan negara mereka minta ganti," ujar Said.

Masalah berikutnya adalah pemerintah sudah terikat dengan Kontrak Karya pada 1991 yang menyatakan PT Freeport Indonesia bisa mengajukan perpanjangan kapan saja. Pemerintah tidak boleh menghalangi, dengan adanya kontrak tersebut membuat posisi pemerintah Indonesia lemah jika Freeport menggugat kepengadilan Internasional (Arbitrase).

"Ada pasal lagi mengatakan bahwa hukum yang berlaku hukum yang sudah ada tahun 91, itu menyebabkan membuat posisi Indonesia kalau masuk arbitrase agak lemah," ujar Said.

Pemerintah berencana mengambil alih tambang bekas PT Freeport Indonesia setelah masa kontraknya habis 2021.Setelah dikembalikan ke pemerintah, tambang bekas Freeport diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengaku sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sama seperti Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang saat ini dikelola PT Total E&P Indonesie.

Pada kasus Blok Mahakam, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak perusahaan asal Prancis itu dan menyerahkan Blok Mahakam ke PT Pertamina (Persero). "Kami malah mengusulkan kita buat Freeport seperti Mahakam, jadi milik negara dan (Mahakam) dikelola Pertamina ‎cari rekan siapa saja," ujar Luhut. (Pew/Ahm)