Sukses

8 Provinsi Ini Tetapkan UMP 2016 di Bawah Formula Pengupahan

Kemenaker mencatat sebanyak 28 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 28 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Namun tidak semuanya kenaikan UMP yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebanyak 15 provinsi dikatakan tidak menetapkan sesuai dengan formula dalam PP Pengupahan ini karena persentase kenaikan upah minimumnya pada tahun depan tidak sesuai dengan formula tersebut. 

Dengan data inflasi nasional 2015 sebesar 6,87 persen dan laju produk domestik bruto (PDB) nasional 2015 sebesar 4,63 persen, maka pertumbuhan UMP 2016 seharusnya sebesar 11,5 persen.


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan dari 15 provinsi tersebut, sebanyak 7 provinsi menetapkan kenaikan upah minimum diatas formula. Sedangkan 8 provinsi menetapkan di bawah formula pengupahan.

"Dari 15 provinsi itu, ada 7 provinsi yang kenaikan besaran UMP di atas formula dalam PP Pengupahan, yaitu sebesar 11,5 persen. Dan ada 8 provinsi kenaikan di bawah ketentuan PP," ujarnya di Jakarta seperti ditulis Senin (23/11/2015).

Berikut daftar provinsi yang menetapan UMP-nya di bawah formulah pengupahan:

1. Maluku Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015

2. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.057.550 atau naik 8,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.896.367. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 per 14 Agustus 2015.

3. Maluku, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.775.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.

4. Papua Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.015.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.

5. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.670.000 atau naik 11,33 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.

6. Bengkulu, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000 Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

7. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.

8. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015.

Sedangkan 7 provinsi yang kenaikan UMP-nya di atas formula pengupahan antara lain:

2 dari 2 halaman

7 Provinsi



1. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

2. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.864.000 atau naik 12,59 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.655.500. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015 per 26 Oktober 2015.

3. Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar  Rp 1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

4. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000  atau naik 14,81 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

5. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.

6. Lampung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.763.000 atau naik 11,51persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.581.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.  
7. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.850.000 atau naik 11,99 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.652.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 per 17 November 2015. (Dny/Ndw)

 
 
 
 
Â