Sukses

Ekonomi Lesu, Penerimaan Pajak DJP Jakbar Sulit Tercapai

Kanwil DJP Jakbar harus bekerja keras mengingat target penerimaan pajak tahun ini sangat tinggi di tengah perlambatan ekonomi global.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) diperkirakan bakal gagal mencapai penerimaan yang ditargetkan Rp 34,5 triliun. Penyebab target penerimaan pajak tak tercapai karena omzet pengusaha anjlok sehingga berpengaruh pada setoran pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jakbar, Sakli Anggoro mengungkapkan, jatah target penerimaan pajak yang harus dikumpulkan Kanwil wilayah ini sebesar Rp 34,5 triliun pada 2015 atau tumbuh sekitar 37 persen dari tahun lalu.

"Sampai dengan saat ini, pencapaiannya baru 65 persen karena kondisi di semua sektor mengalami penurunan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di sela-sela acara Tax Competition di SMA Negeri 2 Jakarta Barat, Senin (23/11/2015).



Menurut Sakli, Kanwil DJP Jakbar harus bekerja keras mengingat target penerimaan pajak tahun ini sangat tinggi di tengah perlambatan ekonomi global maupun dalam negeri.

Adapun jenis pajak yang merosot sehingga realisasi penerimaan baru separuh, karena penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.

"Ekonomi lesu, PPN impor turun. Harga minyak dunia, batubara dan semua jenis tambang lainnya mengalami pelemahan, sehingga efeknya kemana-mana," jelasnya.

Paling parah yang sangat menekan kinerja penerimaan pajak di Kanwil Jakbar, dikatakan Sakli akibat anjloknya omzet atau pendapatan perusahaan-perusahaan di sektor perdagangan. Pasalnya selama ini, perusahaan tersebut memberikan kontribusi lebih kepada kas negara, khususnya Kanwil DJP Jakbar dengan porsi 35 persen.

"Omzet perusahaan di sektor perdagangan dan lainnya turun signifikan 30 persen hingga 50 persen. Jadi mereka kesulitan bayar pajaknya. Padahal kontribusi sektor perdagangan paling besar 35 persen," terangnya.

Akibat kondisi tersebut, ia mengaku, target penerimaan pajak tahun ini hanya akan tercapai 80-85 persen meskipun berbagai upaya terus dikejar untuk memaksimalkan setoran pajak di sisa periode 2015.

Salah satunya penghapusan sanksi pajak (reinventing policy) dan revaluasi aset. Sambungnya, reinventing policy telah diikuti ratusan wajib pajak dengan sumbangan penerimaan ratusan miliar rupiah sejak diluncurkan pada tahun ini.

"Strategi kami menggenjot penerimaan pajak dengan pendekatan persuasif, mengumpulkan wajib pajak supaya memanfaatkan reinventing policy dan revaluasi aktiva tetap. Kedua kebijakan ini akan memberi pemasukan yang cukup besar," tegas Sakli. (Fik/Gdn)