Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing).
Satgas ini dikomandoi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang akan membawahi berbagai unsur, seperti TNI Angkutan Laut, Bakamla, Polri, dan Kejaksaan. Sedangkan tugas Ketua Pelaksana Harian Satgas 115 ini diemban oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Widodo‎.
Laksamana Widodo mengatakan sebagai komandan satgas yang akan disebut dengan nama Satgas 115, Menteri Susi memiliki 5 tugas pokok dalam rangka memimpin kegiatan dan tindakan yang dilaksanakan oleh satgas.
"Pertama, komandan satgas (Susi Pudjiastuti) bertugas sebagai pemegang otoritas, komando, dan kendali terhadap unsur-unsur di Satgas," ujarnya di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (23/11/2015).
Baca Juga
Kedua, Susi bertugas menentukan target operasi penegakan hukum. Ketiga memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk operasi penengak hukum. Keempat, Susi akan memberikan laporan kepada Presiden Jokowi terkait aktivitas Satgas setiap 3 bulan sekali.
"Terakhir melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden Jokowi setiap 3 bulan atau apabila diperlukan," kata dia.
Dalam melaksanakan tugasnya, ujar Widodo, Satgas ini telah memiliki anggaran dan sarana serta prasarana sendiri yang akan menunjang proses penenggelaman kapal di tengah laut.
"Satgas sudah disusun rencana anggarannya, kemudian unsur-unsur yang akan terlibat. Bu Menteri sudah sampaikan akan ada penambahan kapal dari KKP. Tapi dalam operasi di 2016 kita gunakan unsur-unsur yang sudah ada di institusi tergelar selama ini. Unsur-unsurnya juga sudah punya sarana dan prasarana untuk menenggelamkan, jadi sudah tidak masalah," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan TNI Angkatan Laut (AL) dan pihak-pihak terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) 115 yang bertugas memerangi tindak pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah diputuskan pada Oktober lalu.
"Satgas 115 adalah satgas pemberantasan illegal fishing yang sudah diputus oleh Pak Presiden pada 19 Oktober 2015. Jadi hari ini kami membahas juknis (petunjuk teknis) dan personel pemberantasan illegal fishing," ujarnya. (Dny/Gdn)**