Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas telah menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak/BBM bersubsidi dan khusus penugasan.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, melalui sidang Komite BPH Migas, telah menetapkan dua Badan Usaha yang dapat melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu pada 2016.
Baca Juga
"Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk," kata Andy, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Advertisement
Andi mengungkapkan, Pertamina mendapat tugas menyalurkan 688 ribu Kilo Liter (KL) Premium penugasan dan 15,7 juta KL solar subsidi. Sedangkan AKR mendapat tugas menyalurkan solar 300 ribu KL.
Menurut Andy, BPH Migas telah melakukan seleksi dan evaluasi terhadap badan usaha pemegang izin usaha niaga umum yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi maupun BBM khusus penugasan dalam pelaksanaan seleksi Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) Tahun 2016.
Baca Juga
Untuk memulai seleksi, BPH Migas mengundang 23 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum Bahan Bakar Minyak dan Pemerintah, Nomor Registrasi Usaha dari BPH Migas dan memiliki fasilitas penyimpanan BBM, untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Dari 23 badan usaha yang diundang untuk mengikuti penjelasan umum BBM bersubsidi 2016, terdapat tujuh badan usaha yang mengambil dokumen seleksi yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Puma Energy, PT Bintuni Cipta Lestari, PT Bahan Berkah Madani, PT Petrokam Hugo Oil, dan PT Buma Niaga Perkasa melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi.
"Namun dari tujuh badan usaha yang mengambil dokumen seleksi. hanya lima badan usaha yang hadir dalam acara penjelasan umum dokumen seleksi," ujar dia.
Sampai batas waktu yang ditentukan, hanya dua badan usaha yang mengirimkan ‎dokumen penawaran yaitu PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk, ‎kedua badan usaha tersebut selanjutnya dievaluasi yang meliputi evaluasi admisitrasi maupun teknis dengan melakukan verifikasi kunjungan lapangan untuk mengecek lokasi yang ditawarkan oleh masing-masing badan usaha. (Pew/Ahm)