Sukses

Ada Jalur Khusus, Rekrutmen PNS Lulus Cum Laude Tetap transparan

Kementerian PAN-RB memberikan apresiasi kepada putra/putri lulusan terbaik pasti akuntabel dan memperhatikan aspek legalitas.

Liputan6.com, Jakarta - Ada perbincangan hangat di media massa maupun media sosial terkait kebijakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sarjana yang lulus cum laude sebagaimana dibesut oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum lama ini.

Ada yang pro mendukung kebijakan tersebut, ada juga yang mengkritisinya. Untuk mengurai dinamika tersebut agar dipahami secara proporsional, Juru Bicara Menteri PANRB, Herman Suryatman, memberikan penjelasan rencana dimaksud akan digulirkan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pak Menpan menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan performa SDM aparatur, beliau memberikan apresiasi kepada para sarjana cumlaude atau dalam bahasa normatifnya putra/putri lulusan terbaik, untuk bergabung menjadi PNS melalui proses pengadaan sesuai aturan," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2015).

Herman memastikan, implementasi kebijakan tersebut, selain didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, juga mempertimbangan kebutuhan objektif hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam kerangka peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan.

"Apa yang digariskan Pak Menpan sejalan dengan semangat meritokrasi sebagaimana diatur dalam UU ASN. Pola rekrutmennya berbasis kualifikasi dan kompetensi. Jadi tidak sembarangan, ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh, ada aturannya," ujar dia.

Herman menuturkan, kebijakan Menteri PANRB untuk memberikan apresiasi dan ruang kepada putra/putri lulusan terbaik tersebut, pastinya akuntabel serta memperhatikan aspek legalitas.

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Khusus ASN Kementerian/Lembaga TA 2014, bahwa yang dimaksud formasi untuk putra/putri lulusan terbaik, uraiannya adalah: 

1) Lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi A dan Program Studi Terakreditasi A;

2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3) Predikat Lulusan Cumlaude/dengan Pujian.

"Tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut, pak Menpan menekankan bahwa prosesnya akan berlangsung transparan, objektif dan akuntabel. Kami jamin 100 persen tidak mungkin lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi sesuai ketentuan, bisa masuk," kata Herman.

Selain kriteria objektif di atas, menurut dia, teknis pelaksanaan pengadaan formasi putra/putri lulusan terbaik, nantinya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Panitia Seleksi Nasional, baik terkait tata cara seleksi maupun persyaratan administratif lainnya.

Secara umum, pelaksanaan pengadaan ASN dari jalur formasi untuk putra/putri lulusan terbaik, sama dengan dari jalur umum. Ada passing grade-nya juga.

Yang membedakan hanya persyaratan administratif serta kepesertaan seleksi, yakni dikompetisikan sesama lulusan terbaik.

Dalam Peraturan Menteri PANRB No. 26/2014, juga diatur bahwa yang dimaksud dengan formasi khusus pegawai ASN itu selain formasi putra/putri lulusan terbaik, ada juga formasi untuk sarjana mengajar di tempat terdepan, terluar dan tertinggal (SM3T); formasi untuk atlit berprestasi dan pelatih berprestasi; formasi untuk putra/putri papua; serta formasi disabilitas.

"Karena itu, saya mohon para sahabat muda dan rekan Nitizen, untuk tetap tenang dan menyimak hal ini secara seksama. Percayalah, kebijakan yang kementerian kami tetapkan adalah yang terbaik untuk bangsa dan negara. Nanti pada waktunya akan kami umumkan secara resmi," pungkas Herman. (Yas/Ahm)