Sukses

Pengusaha Ancam Potong Gaji Sampai Tuntut Hukum Buruh Berdemo

Seluruh buruh yang bekerja di perusahaan anggota Apindo tetap bekerja dan tidak ikut melakukan mogok nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menilai aksi demo dan mogok nasional yang digelar para buruh selama tiga hari ke depan menjadi hak pekerja.

Namun pelaku bisnis pun tidak segan-segan memotong gaji buruh sampai melakukan tuntutan hukum perdata dan pidana apabila tindakan ini merugikan perusahaan.

Demikian ditegaskan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi usai menghadiri acara DBS Asian Insights Conference 2015 di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

"Mau demo, mogok ya mogok saja. Itu hak mereka saat era demokrasi seperti sekarang. Tapi mogok itu kan terjadi kalau ada perselisihan, lah ini tidak ada masalah, tidak ada negosiasi, langsung mogok," tegas Sofjan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres).


Ia menegaskan, seluruh buruh yang bekerja di perusahaan anggota Apindo tetap bekerja dan tidak ikut melakukan mogok nasional. Semua perusahaan anggota Apindo telah mendapat surat resmi terkait hal ini.

"Kita tidak ikut-ikutan mogok, tetap bekerja. Yang mogok juga tidak jelas apakah ia (buruh) bekerja atau tidak. Serikat pekerja yang ikut pun sedikit, kecuali Said Iqbal (Presiden KSPI) saja yang mau main-main," jelasnya.

Sofjan pun mengancam kepada buruh yang bekerja di perusahaan anggota Apindo apabila melanggar ketentuan dengan ikut berdemo atau mogok saat jam kerjanya, maka pengusaha tak segan-segan memotong gajinya sampai menuntut hukum baik perdata maupun pidana.

"Kalau (buruh) mau ikut mogok saat lagi libur atau bukan jam kerja dia, it's oke. Tapi jika  mogok di jam kerjanya, kita tidak akan mentolerir dan memotong gajinya. Bahkan kalau sampai merugikan perusahaan bisa menuntut hukum perdata maupun pidana, karena kita punya perjanjian dengan karyawan kita. Untuk karyawan perusahaan lain bukan anggota Apindo, ya urusan mereka," pungkasnya. (Fik/Nrm)