Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen memberikan penjelasan perihal produk standar nasional Indonesia (SNI), produk impor yang harus memakai bahasa Indonesia pada label, dan pengawasan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan suatu produk.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, menjelaskan penjelasan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku konsumen dan pengusaha soal standar produk.
Ini juga menjawab isu terkait foto-foto Kantibmas, Satpol Pamong Praja (PP) yang sedang menggelar razia SNI di pasar beberapa waktu lalu.
Perihal ini, Widodo menegaskan hal tersebut bukanlah aksi razia produk SNI tetapi langkah relokasi pedagang-pedagang yang berjualan di pasar tersebut.
"Kemarin ada isu-isu tentang Mendag merazia produk SNI, setelah dikonfirmasi kepada Pemprov DKI Jakarta, razia itu bukan merazia barang-barang SNI tetapi merelokasi pedagang yang berjualan di pasar itu," jelas dia, di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Dia menuturkan, Kemendag selalu melakukan pengecekan tentang contoh dari barang SNI. Ini dinilai bukanlah aksi razia barang-barang yang bukan SNI.
Kalaupun nantinya ditemukan barang yang tidak sesuai dengan SNI, hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengambilnya agar tak masuk ke pasaran.
Baca Juga
Selanjutnya Widodo menjelaskan, gambaran umum tentang pengawasan barang dan jasa yang berbeda, seperti pengawasan peraturan SNI yang lama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007, tentang standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI.
"Peraturan ini wajib sebagaimana para pelaku melaksanakan SNI. Karena ini penting, maka diberlakukan wajib oleh Kementerian Perdagangan," tegas dia.
Jasa Perdagangan baru ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan, baru ditetapkan SNI untuk Pasar rakyat, dan pelaksanaan barang yang beredar adalah tanggung jawab dari Kementerian Perdagangan. Untuk barang yang sudah ber SNI wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Melalui Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015, pemerintah sudah memberlakukan SNI secara wajib. Saat ini terdapat 118 barang wajib SNI, 124 barang wajib berlabel bahasa Indonesia, dan 45 barang harus memakai bahasa Indonesia di kartu garansi.(Apr/Nrm)