Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mengkampanyekan agar masyarakat menggunakan barang-barang yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Alasannya, agar keamanan dan keselamatan konsumen terjaga jika menggunakan produk ber-SNI.Â
Hingga kini, banyak masyarakat yang tidak tahu apa-apa saja produk yang harus punya kriteria SNI. Â Direktorat Jendrel Standarisasi dan Perlindungan Konsumen memberikan penjelasan kriteria produk yang telah wajib dibrelakukan Standar Nasional Indonesia (SNI), contohnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Â
Advertisement
Berikut contohnya seperti dikutip dari data Kementerian Perdagangan, Selasa (24/11/2015):Â
1. Peralatan Makan dan Minum
Keramik berglasir memiliki SNI wajib menurut PermendagNo. 82/M-IND//KEP/8/2012 dan SNI 7275:2008, dengan ukuran SNI seperti sifat tampak, kekerasan glasir, ketahanan terhadap kejut suhu, penyerapan air, ketahanan pukul, batas kelarutan maksumum Pb dan Cd.
Produk melamin memiliki SNI wajib menurut Permendag No. 20/M-IND/PER/2012 dan SNI 7322:2008/. Dengan ukuran SNI kandungan kadmium (Cd), kromium Heksavalen, raksa (Rg), dan timbal (Pb). Lalu memiliki, migrasi global seperti air suling (Simulin A), Asam asetat tiga persen (Simulan B), alkohol 15 persen (Simulan C) dan minyak zaitun (Simulan D).
2. Produk air minum kemasan
Produk air minum kemasan memang harus memiliki standar nasional Indonesia, karena akan berdampak secara langsung kepada tubuh kita. Sesuai dengan Peraturan Kementrian Perindustrian (Permenpeind) No. 49/M-IND/PER/3/2012 dan SNI 01-6242-2000 memiliki ukuran SNI seperti, kadar air dari bau, rasa dan warna. Cemaran logam, arsen dan mikroba.
3. Produk Makanan
Tepung terigu menjadi satu dari produk yang harus memiliki SNI wajib menurut Permenperin No. 35 tahun 2011 dan SNI 3751:2009. Tepung terigu harus memiliki ukuran standar seperti keadaan bentuk, nau dan warna. Lalu serangga, kehalusan, kadar air, kadar abu, kadar protein, keasaman dan kandungan besi, vitamin B1 dan B2, Asam folat, yang terkandung didalam tepung terigu itu.
4. Produk elektronik
Setrika listrik telah diberlakukan SNI Wajib, sesuai dengan PerMenperind No. 17/M-IND/PER/2012, perubahan atas peraturan Menteri Perindustrian No. 84/M-IND/PER/6/2010 tentang pemberlakuan SNI terhadap tiga produk industri elektronika secara wajib.
Setrika listrik juga harus mengikuti peraturan label dalam bahasa Indonesia sesuai dengan PerMendag no. 73/M-DAG/PER/9/2015. Serta ketentuan buku manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan PerMendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009.
Kriteia setrika listrik wajib SNI seperti, penandaan, proeksi terhadap jangakauan ke bagian aktif, masukan daya dan arus, pemanasan, arus bocor, ketahanan terhadap uap air dan, stabilitas dan bahaya mekanik.