Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) percepatan pembangunan kilang minyak tuntas Desember 2015. Aturan ini dibuat untuk memuluskan ambisi pembangunan kilang minyak baru demi mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan, Perpres ini akan menyebutkan empat skema pembangunan kilang minyak. Pertama, penugasan PT Pertamina (Persero) dan diperbolehkan menggandeng mitra baik dari dalam maupun luar negeri.
Kedua, skema kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Ketiga, skema dibangun badan usaha atau perusahaan swasta murni dan keempat, skema pembangunan kilang dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Mau tidak mau kita harus bangun kilang, karena semakin hari gap antara kebutuhan BBM dengan produksi makin besar. Syukur-syukur mitra luar negeri yang punya minyak mentah, uang, teknologi," tegas Sudirman di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Baca Juga
Ia berharap, investor yang tertarik membangun kilang minyak, ikut menanamkan modalnya di industri hilirisasi, seperti petrokimia sehingga Indonesia bisa mengatasi ketergantungan ketergantungan pada impor petrokimia yang cukup besar.
Sudirman menyebut, Iran dan negara-negara yang kaya akan sumber daya alam minyak mentah (crude) tertarik bekerjasama dengan Indonesia untuk membangun kilang minyak.
"Perpres ini baru di finalisasi di level Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Mudah-mudahan dua minggu atau tiga minggu lagi di Desember Perpres sudah bisa selesai," ucap Sudirman.
Lebih jauh dijelaskannya, Pertamina harus menjadi pembeli minyak atau BBM yang diproduksi dari kilang tersebut. Pemerintah, sambungnya, tidak akan memberikan jaminan soal harga, namun akan mengatur atau menetapkan harga keekonomian yang pas dan tidak merugikan Pertamina.
"Harus dong jadi off taker (Pertamina), nanti harga keekonomian diatur. Yang pasti pemerintah tidak akan merugikan Pertamina tapi Pertamina harus berbenah supaya kompetitif termasuk kilang," jelas Sudirman.
Insentif Kilang
Pemerintah menjanjikan berbagai insentif bagi investor yang membangun kilang minyak, seperti penyediaan lahan di Bontang, Kalimantan Timur atau Tuban, Jawa Timur. Penggunaan lahan tersebut dilengkapi dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sampai 50 tahun ke depan.
"Lahan akan dicarikan yang kompetitif dan menarik, Bontang atau Tuban, itu kemungkinannya. Lalu ada tax holiday, tax allowance, Hak Guna Usaha (HGU) basisnya kan 30 tahun. Dalam Perpres disebutkan 30 tahun plus 20 tahun, jadi investor bisa melihat jangka panjang," pungkas Sudirman. (Fik/Gdn)