Sukses

Menperin Minta Buruh Jangan Egois

Menperin menganggap buruh hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok dibanding nasib perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin), Saleh Husin menilai aksi mogok nasional yang berlangsung sejak 24-27 November 2015 sebagai sikap egois para buruh.

Alasannya, ia menganggap buruh hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok dibanding nasib perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di tengah perlambatan ekonomi nasional.

‎"Demo diperbolehkan untuk menyuarakan aspirasi sesuai Undang-undang (UU), tapi seharusnya tidak mengganggu keberlangsungan jalannya produksi di perusahaan," ucap Saleh Husin usai menghadiri acara Kompas CEO Forum, JCC, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Jika perusahaan pabrik berhenti beroperasi, ia mengaku, buruh yang akan menderita kerugian karena gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasti tak akan terhindarkan.

Perusahaan, sambungnya, tentu akan memilih membayar utang perbankan dengan mengorbankan efisiensi di tenaga kerja dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

"‎Jadi jangan ego yang dikedepankan. Bagaimanapun kita harus bersaing negara lain yang juga mau eksis di tahun mendatang. Ekonomi kita lagi melemah, produksi menurun, jadi kita harus jaga supaya jangan sampai perusahaan stop kegiatan produksinya," ucap Saleh.

Massa buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) kembali menggelar mogok nasional pada Kamis (26/11/2015) ini. Aksi mogok tersebut telah memasuki hari ketiga sejak dimulai pada Selasa, 24 November 2015.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan berbeda dengan aksi sebelumnya yang diklaim diikuti jutaan buruh, mogok nasional hari ketiga ini akan diikuti oleh ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Rencananya hari ini pada hari ketiga mogok nasional akan kembali dilanjutkan oleh ratusan ribu buruh," ujarnya.

Pada hari ini, aksi mogok buruh akan dikonsentrasikan pada kantor-kantor pemerintahan di masing-masing daerah sebagai upaya untuk meminta para kepala daerah menaikkan besaran upah minimum 2016 sebesar Rp 500 ribu. (Amd/Nrm)