Sukses

Paket Kebijakan Jilid VII Masih Soal Perizinan dan Perpajakan

Paket kebijakan ekonomi jilid VII kemungkinan besar akan memberikan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid VII. Dalam paket yang rencananya bakal dalam waktu dekat ini ini kebijakan pemerintah masih di seputar perizinan dan insentif perpajakan.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi menjelaskan, pemerintah kemungkinan besar akan kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi pada pekan depan. Isi dari paket kebijakan ini tak berbeda jauh dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam paket kebijakan sebelumnya.

"Isinya sebenarnya mempercepat kembali izin-izin, seperti izin lokasi. Selain itu juga akan memberikan insentif kepada perusahaan," jelasnya seperti ditulis Minggu (29/11/2015). Namun sayangnya, Sofyan belum bisa membuka insentif apa yang akan diberikan oleh pemerintah.


Selain itu, Sofyan juga mengungkapkan, dalam paket kebijakan lanjutan tersebut pemerintah juga akan memberikan insentif berupa keringanan pajak. "Tapi rinciannya tunggulah. Saya pikir kalau bocorin sesuatu yang belum keluar itu tidak boleh," tuturnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan ekonomi jilid VII bakal kembali memberikan insentif pajak. Salah satunya diskon atau menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan. Selain itu juga akan diberikan insentif bagi penanaman modal di sektor peternakan sapi.

"Ada beberapa pilihan, yakni soal investasi pertanian, insentif PPh 21 untuk karyawan. Tapi kita masih mau membahas. Belum tentu memilih yang itu," katanya.

Tujuan pemberian insentif PPh 21, kata Darmin, untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini sedang lesu seiring perlambatan ekonomi Indonesia dan pelemahan harga komoditas.

"Kita masih harus membahas. Artinya ini upaya untuk membuat daya beli meningkat. Kemudian, itu juga menolong perusahaan," tandas dia. (Gdn/Nrm)