Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi lembaga yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tahun ini, yakni Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan lembaga tersebut mengantongi penyesuaian tukin antara Rp 1,9 juta-Rp 26,3 juta setiap bulan.
Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet (Setkab), Minggu (29/11/2015), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada 2 November 2015.
Menurut Perpres ini, pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Batan yang mempunyai jabatan di lingkungan Batan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca Juga
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 130 Tahun 2015 itu.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
“Perpres Nomor 130 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 November 2015 itu.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut rincian kenaikan tunjangan pegawai Batan tersebut: