Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua sepakat untuk mengembangkan Bandara Udara (bandara) Douw Aturure di Nabire Papua. Kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak.
Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo dengan adanya MoU ini, diharapkan pembangunan dan pengembangan bandara di Kabupaten Nabire tersebut bisa segera dilakukan.
Baca Juga
"Maksud dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk memberikan pedoman umum bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, penyelengaraan dan pengusahaan Bandar Udara Douw Aturure," kata Suprasetyo di kantornya, Senin (30/11/2015).
Advertisement
Beberapa regulasi yang mendasari penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten - Kabupaten di Provinsi Irian Barat, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang - Undang; serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pembangunan, pengembangan, penyelenggaraan dan pengusahaan serta jaminan keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan di Bandar Udara Douw Aturure secara optimal. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan naskah kesepakatan bersama, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Douw Aturure akan dilakukan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua sesuai dengan rencana induk bandar udara dan/atau rencana pengembangan dan pembangunan bandar udara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan naskah kesepakatan bersama yang ditandatangani, Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertugas dan bertanggung jawab untuk:
1. Melaksanakan pembangunan sisi udara Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua dan dapat melibatkan Bupati Nabire dan Gubernur Papua;
2. Melaksanakan pembangunan sisi darat Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua bersama sama dengan Bupati Nabire dan Gubernur Papua;
3. Menyelenggarakan dan mengusahakan Bandar Udara Douw Aturure Kabupaten Nabire Provinsi Papua secara optimal serta menjamin keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksebilitas dan utilitas sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.
Sementara Bupati Nabire memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
1. Menyediakan lahan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua sesuai dengan rencana induk bandar udara;
2. Melaksanakan pembangunan sisi darat dan sisi udara bersama sama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Gubernur Papua dan akan diserahterima operasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
3. Membantu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksebilitas dan utilitas sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan;
Sesuai dengan naskah kesepakatan bersama yang ditandatangani, Gubernur Papua memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
a. menyediakan lahan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan Bandar Udar Nabire Baru di Kabupaten Nabire Provinsi Papua sesuai dengan rencana induk bandar udara;
b. melaksanakan pembangunan sisi darat dan sisi udara bersama sama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Bupati Nabire dan akan diserahterima operasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
c. memfasilitasi dan memberikan dukungan dan mengawal terhadap percepatan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua;
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Bupati Nabire dan Gubernur Papua dan dapat diperpanjang atas kesepakatan pihak dimaksud. (Yas/Zul)
Advertisement