Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sepakat dengan usulan tentang kemudahan bagi pekerja profesional dan pengusaha mikro yang berpenghasilan tidak tetap di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Â
"Kita menghendaki supaya para pekerja yang berpenghasilan tidak tetap itu terakomodir. Kalau itu sukarela yah nanti mereka (Tapera) juga acuhkan, pemerintah juga acuhkan, akhirnya nggak tertangani," jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, Senin (30/11/2015).
Â
Pengusaha mengusulkan adanya kemudahan bagi pekerja profesional dan pengusaha mikro yang berpenghasilan tidak tetap di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat.Â
"Di RUU ini belum melihat mereka yang berpenghasilan tidak tetap katakanlah pekerja profesional seperti tukang becak, tukang panggul, perahu, atau pun tukang-tukang konstruksi yang berdasarkan ada borongan saja, itu saya lihat belum begitu diakomodir dalam UU ini," Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Eddy Ganefo. Â
Â
Eddy yang juga Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) berharap agar pengusaha mikro seperti tukang baso, pisang goreng, martabak, hingga tukang mie diakomodir dalam RUU Tapera.Â
Â
Menurut dia, mereka itu merupakan kalangan pekerja yang tergolong mampu memiliki rumah. Namun, dalam pengajuan kepemilikan rumah mereka kerap terkendala administrasi lantaran tidak bankable. Bahkan, ada beberapa dari mereka pun yang terpaksa harus menemui langsung pihak pengusaha rumahnya. Untuk itu Eddy berharap DPR dapat menerima usulannya.
Â
"Kita berharap sebelum ini disahkan, ada feedback kepada kami apa yang sudah kita berikan ini apakah masuk atau tidak. Nanti baru bisa kita beri penilaian apakah UU ini layak disahkan atau tidak," ungkap Eddy yang menjadi Ketua Umum Kadin Periode 2015-2020. Â
Â
Hal lain yang diusulkan Eddy terkait pengawasan terhadap badan TAPERA ini. Ia menekankan jika pengawasan terhadap TAPERA ini harus ketat agar pelaksanaannya tidak menjadi bancakan para pemburu rente yang berebut duduk di kursi komisioner.
Â
"Sebenarnya badan ini bagus sekali cuma kan UU-nya ini harus matang, harus di atur semua. Apa yang harus dia kelola, bagaimana dia bisa mengelola, siapa yang bisa mengelola, siapa yang mengawasinya, dan ini dibentuk untuk siapa, sumber daya dari mana itukan harus jelas. Karena tadi saya lihat pengawasannya itu dilakukan oleh BP TAPERA, dan diawasinya oleh BP TAPERA sendiri. Itu kan jeruk makan jeruk bahaya," terang Eddy.
Â
Ia menegaskan, sepatutnya pelaksanaan TAPERA ini diawasi oleh komite yang membuat masukan dan kebijakan strategis lainnya, atau bisa juga dibuat badan lain.(Nrm/Ahm)
Â
Â