Liputan6.com, Jakarta - Badan Koodinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali melakukan penyempurnaan terkait izin investasi 3 jam untuk memberikan kemudahan bagi investor. Mulai 1 Desember BKPM akan menambah beberapa fasilitas.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, sejak dirilis pada 26 Oktober 2015 lalu, dalam layanan izin investasi 3 jam ini, investor mendapatkan izin investasi, akta pendirian perusahaan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca Juga
"Mulai 1 Desember ini, kami menambah 5 produk baru yaitu tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir produsen (API-P), nomor induk kepabeanan, rencana penggunaan tenag kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Advertisement
Franky menjelaskan, setelah peluncuran layanan izin investasi 3 jam pada Oktober lalu, tim pelayanan BKPM terus melakukan penyisiran terhadap produk-produk perizinan yang dapat diintergrasikan dalam layanan investasi tersebut.
"Awalnya yang dijajaki adalah TDP yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sedangkan IMTA dan RPTKA sendiri sudah bisa diproses melalui Liasion Officer (LO) Kementerian Ketenagakerjaan yang ada di BKPM," kata dia.
Franky mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan melakukan evaluasi terhadap layanan izin investasi 3 jam yang sudah diluncurkan. Diharapkan pada Januari 2016, semua proses dalam layanan ini bisa berjalan secara optimal.
"Diharapkan dalam 2-4 minggu ke depan kita lihat apa saja yang perlu disempurnakan. Dan pada Januari akan grand launcing setelah seluruh revisi dari Peraturan Menteri sudah bisa ditetapkan," tandasnya.n (Dny/Zul)