Sukses

PLN Tunda Pencabutan Subsidi Listrik Warga Golongan Mampu

Pencabutan subsidi untuk masyarakat mampu yang menggunakan listrik berdaya 450 dan 900 VA dilakukan mulai 1 Januari 2016.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) ‎menunda langkah pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan mampu yang menggunakan listrik berdaya 450 dan 900 Volt Amper (VA)‎, yang seharusnya dilakukan terhitung Januari 2016.

Kepala Divisi Niaga PT PLN Benny Marbun mengaku sesuai dengan keputusan pemerintah dan DPR, pencabutan subsidi untuk masyarakat mampu yang menggunakan listrik berdaya 450 dan 900 VA dilakukan mulai 1 Januari 2016. Pencabutan subsidi tersebut dilakukan karena adanya pengurangan subsidi listrik.

"Dari DPR menugaskan pemerintah untuk menyalurkan suibsidi listirk hanya bagi yang tidak mampu saja artinya masyarakat miskin dan rentan miskin pertanyaannya yang mana kami gunakan data TNP2K, hanya 24,7 juta rumah tangga," kata Benny di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Dia menuturkan, penundaan pencabutan karena penyisiran pemberian subsidi listrik yang dilakukan PLN dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tidak bisa dilakukan dalam satu bulan. Hal ini membutuhkan waktu lebih lama agar data masyarakat yang me‎ndapat subsidi akurat.

"Rasanya satu bulan tidak mampu mendata, Presiden menginstruksikan pendataan benar, karena itu subsidi tepat sasaran ditunda,‎" ungkapnya.

Benny mengungkapkan, pendataan tersebut paling cepat selesai dalam waktu 3 bulan. Setelah itu barulah pencabutan subsidi bagi pelanggan mampu bisa dilakukan.‎ Namun keputusannya diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Mudah-mudahan dalam waktu 2-3 bulan ini selesai pendataanya. Kami akan laporkan ke pemerintah data akurat, jangan sampai ada rumah tangga benar miskin tidak dapat subsidi karena data tidak akurat," pungkasnya.(Pew/Nrm)