Liputan6.com, Jakarta PT PLN Persero akan mencabut subsidi pelanggan yang tidak berhak. Kini PLN tengah melakukan pendataan pelanggan yang menggunakan daya listrik 900 Volt Ampere (VA).
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan‎ untuk mempercepat pendataan masyarakat miskin dan rentan miskin, PLN dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) memprioritaskan pendataan pada masyarakat yang menggunakan daya listrik 900 VA.
Baca Juga
Baca Juga
"Karena pemerintah mengarahkan 900 VA, dulu karena jumlahnya tidak banyak," kata Benny di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Advertisement
Benny menuturkan pendataan tersebut akan selesai dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Meski begitu, ujar Benny, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar proses tersebut segera rampung.
"Kami harus lakukan ‎pendataan dulu yang mana, sih? Ternyata tidak mudah karena kami baru dapat," ucapnya.
‎Sesuai dengan keputusan pemerintah dan DPR, pencabutan subsidi untuk masyarakat mampu yang mengunakan listrik berdaya 450 dan 900 VA dilakukan mulai 1 Januari 2016. Hal tersebut dilakukan karena adanya pengurangan subsidi listrik. Namun karena proses pendataan belum matang, penerapan kebijakan tersebut ditunda.
"Hingga saat ini belum ada perubahan. Per 1 Januari 2016 rencananya, dari DPR menugaskan pemerintah untuk menyalurkan subsidi listirk hanya bagi yang tidak mampu saja. Artinya masyarakat miskin dan rentan miskin, pertanyaannya yang mana kami gunakan data TNP2K, hanya 24,7 juta rumah tangga,"‎ pungkasnya. (Pew/Zul)**