Sukses

BI dan OJK Perkuat Data Sistem Informasi Debitur

OJK akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi di sistem informasi debitur.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat koordinasi dan kerja sama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) guna mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).

"SID yang LAKU dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,"‎ kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad‎, di Kantor Bank Indonesia , Kamis (3/12/2015).

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur. Otoritas Jasa Keuangan akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di Sistem Informasi Debitur.  

Muliaman menuturkan, kerja sama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang didasari oleh amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2013.

"Namun demikian, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Industri Keuangan  di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017," papar Muliaman.

Selama masa transisi, Bank Indonesia tetap melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Debitur yang meliputi: pertama, penyempurnaan dan penerbitan ketentuan, kedua, persetujuan sebagai Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur, ketiga, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data.

Keempat, pengenaan sanksi. Kelima, penyediaan informasi;  keenam, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.

Serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, ketujuh, pemeliharaan, dan kedelapan, pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional.

Saat ini OJK tengah melakukan pembangunan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung pelaksanaan tugas baik tugas OJK maupun tugas BI serta tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal.

SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK, dan BI serta kebutuhan lembaga lain yang diamanatkan Undang-undang.

"Setelah implementasi SLIK Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan data/informasi SLIK," pungkas dia. (Pew/Ahm)

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Debitur