Liputan6.com, Jakarta - Serikat Buruh menilai penetapan upah mengunakan formula baru yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 78 Nomor Tahun 2015 melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ‎formula upah dalam Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi akan menghasilkan upah murah. Hal itu tidak sesuai dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Upah murah adalah pelanggaran HAM berat," kata Said, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (6/12/2015).
Baca Juga
Said menuturkan, kaum buruh akan memanfaatkan momen peringatan hari HAM se‎dunia yang jatuh pada 10 Desember mendatang, untuk menyuarakan penolakan formula upah tersebut mengerahkan 35 ribu buruh untuk aksi turun ke jalan. "Rencana kita mengajukan tuntutan pada 10 Desember bersamaan dengan hari HAM," ujar Said.
Advertisement
Said mengungkapkan, dalam aksi tersebut, puluhan ribu buruh akan membawa petisi Buruh Indonesia dan Masyarakat Menolak Upah Murah ke Istana Negara, selain itu juga akan mengajukan gugatan Judicial Riview Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun2015 ke Mahkamah Agung (MA).
"Petisi Buruh Indonesia dan masyrakat ada ratusan ribu Petisi menolak upah murah untuk presiden 35 ribu untuk Petisi dan judicial riview ke MA," ujar Said.
** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6