Sukses

Hasil Migas Dinikmati Seluruh Rakyat Indonesia

Hasil komersialisasi minyak dan gas bumi (migas) menjadi sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta Hasil komersialisasi minyak dan gas bumi (migas) menjadi sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Walaupun begitu, tidak seluruh penerimaan negara dari migas digunakan untuk membiayai program-program yang dilaksanakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah penghasil migas juga ikut menikmati hasil dari kegiatan usaha hulu migas dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Setiap tahunnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mana saja daerah yang menjadi penghasil migas. Menteri ESDM juga menetapkan dasar perhitungan DBH, termasuk rincian lifting per daerah penghasil berdasarkan asumsi APBN pada tahun berjalan.

Penyaluran DBH migas dilaksanakan Kementerian Keuangan setiap triwulan. Penyaluran ini dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan bukan pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DBH disalurkan ke pemerintah daerah setelah minyak atau gas bumi yang telah diproduksikan berhasil dikomersialkan, bukan pada saat suatu proyek masih dalam tahap eksplorasi. Pada fase ini kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) masih melakukan pencarian cadangan migas dan mengeluarkan banyak dana untuk berbagai kegiatan, termasuk survei seismik dan pengeboran eksplorasi. Seperti diketahui, setiap kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh kontraktor KKS belum tentu berhasil menemukan cadangan migas yang layak dikembangkan.

DBH yang dikucurkan Kementerian Keuangan tidak mutlak hanya menjadi hak milik kabupaten/kota penghasil migas. Pemerintah provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berada juga ikut menikmati DBH. Begitu pula seluruh kabupaten/kota lainnya yang berada di wilayah provinsi tersebut.

Dari segi persentase, DBH untuk minyak berbeda dari gas bumi. Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mendapat jatah 15,5 persen dari total penerimaan negara dari hasil komersialisasi minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain. Dari porsi 15,5 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerah bersangkutan. Sisanya dibagi dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Untuk gas bumi, besaran DBH yang diperoleh daerah mencapai 30,5 persen. Sama seperti DBH dari komersialisasi minyak bumi, porsi untuk daerah dibagi-bagi lagi. Sebanyak 0,5 persen dari angka 30,5 persen tersebut dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya sebanyak 30 persen dibagi dengan rincian 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain.

Penerimaan dari DBH migas memungkinkan pemerintah daerah melaksanakan program-program yang bertujuan untuk menyejahterakan warga. Sebagai andalan bagi pendapatan asli daerah, DBH masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun untuk mendanai pembangunan daerah. Melalui pembangunan yang turut didanai oleh DBH migas, pemerintah daerah bisa meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kualitas hidup rakyat di daerah masing-masing.

Pengalokasian DBH dilakukan pemerintah agar migas sebagai kekayaan alam yang dimiliki negeri ini bisa dinikmati secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan DBH yang cerdas memberi kesempatan bagi generasi sekarang maupun di masa depan untuk tetap bisa menikmati hasil dari eksploitasi sumber daya alam migas meski nantinya cadangan migas di daerah tersebut sudah habis.