Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjen KA) Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, menginstruksikan untuk memprioritaskan peningkatan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan perkeretaapian. Hal tersebut termaktub dalam Instruksi Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor INST.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Keamanan dan Keselamatan dalam Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Instruksi yang ditetapkan pada 30 November 2015 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan anak perusahaannya, para Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian, dan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian.
Instruksi dirjen ini diterbitkan karena mempertimbangkan keberadaan moda kereta api sebagai obyek vital yang mempunyai peranan penting dalam perpindahan barang dan orang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Dalam instruksi tersebut, Dirjen KA menyerukan peningkatan pengawasan terhadap seluruh prasarana perkeretaapian, terutama jalur kereta api dan stasiun agar dalam pelaksanaan tugas pengoperasian prasarana kereta api sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Selain prasarana, Dirjen KA juga menginstruksikan untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap seluruh sarana perkeretaapian, baik dalam perawatan kereta api di Balai Yasa dan Depo, serta dalam pengoperasian sarana, agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam bertransportasi, faktor sumber daya manusia (SDM) memegang peranan yang teramat penting. Untuk itu, Dirjen KA juga menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap SDM yang kompeten dalam melaksanakan tugas pengoperasian kereta api. “Keseluruhan diawasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Hermanto menegaskan, Selasa (8/12/2015).
Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan operasional perkeretaapian, Dirjen KA juga memerintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penanganan dan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo serta pos termasuk tata cara pemuatannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Instruksi tersebut juga memerintahkan para petugas terkait untuk melakukan identifikasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan dengan mempergunakan perangkat keamanan yang tersedia dan terlatih, termasuk petugas keamanan dan anjing pelacak atau metal detector jika diperlukan.
Selanjutnya, apabila petugas terkait menemukan kondisi yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kereta api, agar segera mengambil tindakan yang diperlukan. “Ambil tindakan secara dini, dengan berkoordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait, seperti TNI dan Polri,” ucap Dirjen KA.
Dirjen KA juga menugaskan para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah peningkatan keamanan dan keselamatan dalam instruksi tersebut.
Penetapan instruksi tersebut selaras dengan komitmen Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan seluruh moda transportasi, tak terkecuali moda kereta api. (Yas/Gdn)**