Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) terus melakukan inovasinya untuk memudahkan dalam penyelenggaraan jaminan sosialnya seperti Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian‎ (JKM).
Kali ini Taspen menjalin kerja sama dengan BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk penyelenggaraan jaminan sosial tersebut melalui rekening bank.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengungkapkan,‎ kerja sama ini merupakan bentuk komitmen PT Taspen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, karena Bank BPD DIY merupakan bank dengan nasabah yang banyak dari para pensiun.
Advertisement
"Jumlah pensiunan sekitar 2,6 juta dan Bank BPD DIY melayani pensiun yang ada di wilayah Yogyakarta. BPD DIY terbesar untuk nilai pensiun yang ada di Jogja, sekitar Rp 75 miliar per bulan," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (9/12/2015).
Baca Juga
Iqbal menambahkan dengan pelayanan BPD DIY yang sudah dikenal baik bagi warga Yogyakarta, diharapkan akan mempermudah para pegawai negeri dalam mendapatkan dana pensiunnya.
‎
Selain itu, di kesempatan yang sama Taspen juga menyerahkan Tunjangan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 13 pensiunan pegawai negeri sipil Pemda DIY. Secara simbolis penyerahan tersebut diberikan kepada empat ahli waris.
Pensiunan PNS yang diberikan uang THT, JKK dan JKM yaitu Gubernur dan Wagub KGPAA Sri Paku Alam IX yang diserahkan kepada RM Wijoseno Hario Bimo, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA (setda) Drs. Bambang S. Irianto yang diserahkan kepada Elis Rosyati, Dinas Dikpora Bijitapa Dadiyana yang diserahkan kepada Zubaidah, dan Balai Hiperkes dan KK (Disnakertrans) Ir. Prihantoyo diserahkan kepada Ari Roesmaryati.
"Banyak hak dari PNS yang tidak diketahui maka kami perlu melakukan sosialisasi, salah satunya istri mendiang Sri Paku Alam IX sudah meninggal tapi kami belum membayarkan kewajibannya. Jadi ini perlu," ujar Iqbal.
Dalam kesempatan itu, Iqbal menyampaikan permintaan maaf karena telat membayarkan tunjangan kematian pada istri Sri Paku Alam IX.
"Ada hak keluarga yang terlambat kami serahkan adalah tunjangan kematian istri yang menjadi bagian atas kewajiban kami. Mohon maaf bahwa kami lengah, tidak membayarkan kewajiban tersebut. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi kami," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, PT Taspen saat ini memiliki program program pro aktif. Pada 2017 tidak ada lagi PNS yang mengajukan klaim pensiun datang ke PT Taspen, tetapi PT Taspen yang akan mendatangi para pensiun.
Selain itu, PT Taspen juga akan terus melakukan sosialisasi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian terhadap PNS. Program JKK dan JKM telah diatur dalam PP 70 Tahun 2015 yang merupakanan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. (Yas/Ahm)
** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6