Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Mining Association (IMA) menyatakan 50 persen perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan sesuai kaidah Clean and Clear (CNC).
Ketua Umum IMA Martiono Hadianto mengatakan, saat ini jumlah perusahaan tambang pemegang IUP mencapai 10.640 perusahaan. Jumlah IUP tersebut membengkak setelah Pemerintah Pusat melimpahkan wewenang pemberian izin ke Pemerintah Daerah pada 2002.
"Saat ini pemerintah kabupaten telah memberikan IUP sebanyak 10.640. Ini awalnya adalah karena pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pemberian IUP kepada kabupaten pada 2002," kata Martiono, dalam acara Executive Summary Kajian Akademik, di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Martiono menilai, hal tersebut menjadi masalah karena dari 50 persen perusahaan tambang yang memegang IUP, tidak taat secara administrasi yang masuk dalam kaidah CNC.
"Tampaknya itu tidak masalah, saya ingin garis bawahi beberapa hal pertama dari 10.640 pemerintah melakukan sebagai CNC ternyata sampai hari ini masih lebih dari 50 persen itu belum CNC," ujar dia.
Martiono menuturkan, pemerintah saat ini belum serius menertibkan perusahaan tambang yang bermasalah tersebut.
"Apa ini artinya ada masalah, tapi masalah ini tidak pernah diangkat jadi satu masalah, jadi jelas ada masalah. Saya ingin mendalami yang disebut CNC ada dua secara administratif sudah benar dan tidak ada tumpang tindih, artinya lebih dari 50 persen secara administratif tidak benar," kata dia. (Pew/Ahm)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6