Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Minning Association (IMA) mengusulkan ‎penanganan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dialihkan ke Kementerian Perindustrian.
Ketua Umum IMA Martiono Hadianto mengatakan, usulan tersebut ‎diajukan dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga
"Pengaturan terhadap pemurnian dilakukan oleh Kementerian Perindustrian," kata Martiono, dalam acara Executive Summary Kajian Akademik, di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (10/10/2015).
Advertisement
Baca Juga
Martiono mengungkapkan, pengalihan penanganan smelter dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Kementerian Perindustrian, perlu dilakukan karena smelter masuk dalam kategori industri.
"Ini karena Undang-undang Perindustrian sesuai dengan nomenklatur PBB yang menyatakan smelter termasuk kategori industri," ‎tutur dia.
IMA pun mengkritisi Undang-undang (UU) Minerba tersebut. Menurut Direktur Eksekutif IMA Syahrir AB, peraturan pelaksana di bawah UU Minerba tidak memuat ketentuan mengenai kelayakan ekonomis dan kecukupan bahan baku.
"Yang ada secara teknis bisa dilakukan dan pasokan bahan baku cukup. Kalau secara ekonomis tidak bisa dilaksanakan lalu bagaimana," kata Syahrir. (Pew/Ahm)
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6