Sukses

Genjot Pajak Tahun Depan, Pemerintah Mesti Perhatikan Hal Ini

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.546 triliun di tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggeber penerimaan pajak pada tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah menargetkan penerimaan dari perpajakan sebesar Rp 1.538 triliun.

Pengamat perpajakan sekaligus Managing Partner CITASCO Ruston Tambunan mengatakan untuk menggenjot pajak seharusnya pemerintah berkaca dari penerimaan pajak tahun ini.

"Saya kira kita berkaca saja dengan yang sekarang. Berapa persen short fall, apakah satu tahun ke depan ada yang istimewa, yang dilakukan supaya achieve itu. Kebanyakan orang pesimistis bisa naik. Jangankan naik, sama seperti sekarang sulit bisa achieve," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (11/12/2015).


Ruston menerangkan dalam rancangan APBN, disebutkan bahwa penerimaan negara disusun mengikuti pengeluaran atau belanja negara. Apabila penerimaan negara tidak sesuai harapan, risikonya pengeluaran negara akan ditutup oleh utang.

Maka dari itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) memungkinkan untuk dilakukan. "Selalu, jadi ada perubahan APBNP lagi menurun, tentu pengeluaran harus direvisi. Kalau penerimaan tidak revisi maka harus utang," ujarnya.

Tentu masih lekat dalam ingatan soal tingginya target pajak pada tahun ini, yakni sebesar Rp 1.294,25 triliun membuat pemerintah kewalahan. Buktinya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito akhirnya mundur.

Sigit mundur pada 1 Desember 2015. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pengunduran diri Sigit karena tak mampu mengejar target pajak.

"Ya (Sigit) sudah mengundurkan diri melalui surat tadi pagi. Alasannya karena menganggap tidak mampu mengejar target penerimaan pajak," ujarnya waktu itu. (Amd/Nrm)**