Liputan6.com, Jakarta - Sektor perhubungan termasuk dalam sektor yang diusulkan oleh asosiasi usaha untuk dibuka lebih lebar bagi asing.
Regulasi yang ada selama ini mematok batasan maksimal 49 persen bagi asing untuk memiliki saham di bidang usaha di sektor perhubungan tersebut.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima usulan tersebut untuk membuka lebih besar kepemilikan asing di 35 bidang usaha sektor perhubungan.
Advertisement
Kepala BKPM Franky Sibarani mengakui, usulan yang masuk merupakan bagian dari upaya BKPM untuk melaksanakan transparansi dalam pembahasan regulasi panduan investasi.
"Proses dibukanya pintu masukan, pembahasan, maupun sosialisasi kepada media merupakan satu rangkaian utuh untuk memberikan informasi kepada stakeholder investasi dan masyarakat Indonesia," ujar dia dalam keterangan resminya kepada pers, Senin (14/12/2015).
Baca Juga
Franky menambahkan, dalam usulan yang masuk sebagian mengharapkan bidang usaha di sektor perhubungan tersebut peraturannya dikembalikan ke regulasi sebelum Perpres 77 tahun 2007 tentang bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan.
Ia menuturkan, batasan 49 persen kepemilikan asing, membuat beberapa investor di sektor perhubungan menahan diri. Argumentasi lainnya yang disampaikan, Indonesia hampir semua tidak mau ambil bagian dalam bisnis aviation karena banyak perusahaan airlines yang bangkrut dari pada yang masih aktif.
"Sedangkan untuk mencari investor dari luar mereka tidak mau karena mereka hanya di kasih 49 persen saham dan mereka tidak bisa mengontrol perusahaan tersebut," kata dia.
Sedangkan dari sisi pull factornya, dibukanya sektor perhubungan akan membuat tercapainya harga ekspor yang lebih tinggi pada sektor-sektor yang unggul secara komparatif.
Selain itu juga membuktikan masuknya kepemilikan asing di sektor perhubungan akan memiliki dampak yang besar untuk membantu negara tersebut terintegrasi dan mendapat manfaat dari rantai pasokan global.
BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan.
Kemudian ada pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. (Yas/Ahm)