Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah mengenakan cukai pada minuman berpemanis mendapat penolakan dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM).
Ketua Umum ASRIM Triyono Prijosoesilo mengatakan, pengenaan cukai pada minuman ini dikhawatirkan akan menekan pertumbuhan industri minuman.
Bahkan dampaknya diperkirakan akan lebih besar karena banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari berjualan produk minuman.
"Pengenaan cukai secara diskriminatif pada minuman berpemanis dan atau berkarbonasi akan memberikan dampak negatif pada industri ini serta pendukungnya seperti pemasok, distribusi, pedagang dan juga pada tenaga kerja," ujar dia di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Triyono dari data Lembaga Pengkajian Ekonomi & Manajemen Fakultas Ekonomi UI (LPEM FEUI) menjelaskan, 60 persen produk minuman dijual pedagang tradisional termasuk usaha kecil, dengan rata-rata omset dari minuman ringan sebesar 41 persen.
"Dampak negatif ini juga tentunya akan mempengaruhi pendapatan para pedagang yang menjadi bagian dari rantai perdagangan," kata dia.
Baca Juga
Baca Juga
Dia juga menyatakan, industri minuman merupakan industri padat karya sehingga dengan pengenaan cukai akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Data BPS pada 2014 mencatat tenaga kerja langsung industri minuman sebesar 130 ribu orang.
"Sementara itu, industri minuman memiliki multiplier effect sebesar 4.025. Berarti setiap 1 pekerjaan yang tercipta di industri minuman ringan akan menciptakan 4 pekerjaan di industri lain yang terkait," jelasnya.
Sementara itu di sektor investasi, pengenaan cukai ini juga dikhawatirkan akan memberi sinyal negatif pada investor dan akan menurunkan daya saing industri di Indonesia terhadap negara lain seperti China, Malaysia dan Vietnam.
"Hal ini akan bertambah memberatkan ketika berhadapan dengan masuknya Indonesia kedalam komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dalam waktu dekat," tandas dia. (Dny/Nrm)
Advertisement