Sukses

Genjot Pajak Sektor Kelautan, Kemenkeu dan KKP Kolaborasi

Kemenkeu dan Kementerian Kelautan dan Perikanan ingin kembali meraup pendapatan negara yang hilang lebih dari Rp 20

Liputan6.com, Jakarta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menggenjot penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan.
 
Dua Kementerian tersebut ingin kembali meraup pendapatan negara yang hilang lebih dari Rp 200 triliun per tahun. 
 
Kolaborasi ini ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro serta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tentang Optimalisasi Pengelolaan Penerimaan Negara di Sektor Kelautan dan Perikanan. Seremonial itu berlangsung di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/12/2015). 
 
Menteri Susi mengutip laporan Direktur Bank Dunia, Sri Mulyani, menyebut kerugian negara akibat praktik pencurian ikan ilegal mencapai US$ 20 miliar per tahun. Ada minimal 5.000 sampai 10 ribu kapal mondar mandir di perairan Indonesia melakukan praktik tersebut. 
 
Jika dihitung dengan kurs rupiah 14 ribu per dolar Amerika Serikat (AS), kerugian negara dari kejahatan illegal fishing di Indonesia mencapai Rp 280 triliun setiap tahun. 
 
"Selama ini kapal-kapal itu ilegal, datanya susah. Dari beberapa analisa, kantornya fiktif, orangnya kadang ada kadang tidak. Sekarang makanya kita tertibkan, karena ikan itu seperti uang tunai di dalam air. Orang main ambil saja," tegas Susi saat memberi sambutan di acara Penandatanganan, sore ini. 
 
Lebih jauh Susi mengakui bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan pada akhir 2014 terbilang rendah karena KKP memberlakukan pembebasan pungutan pajak bagi kapal berukuran di bawah 10 Gross Ton (GT). Sementara di atas 30 GT, KKP mewajibkan si pemilik kapal melakukan verifikasi. 
 
Supaya berbondong-bondong melakukan verifikasi, pemerintah membebaskan kegiatan itu dari pajak supaya tidak menjadi beban bagi pengusaha atau pemilik kapal di atas 30 GT. Pasalnya selama ini, ia bilang, banyak pemilik sengaja mengaku kapal yang berukuran di atas 30 GT menjadi di bawah 30 GT. 
 
Namun, kata Susi, PNBP yang rendah ini tergantikan oleh kebijakan bebas bea masuk produk ikan ke AS. Nilainya mencapai US$ 400 juta per tahun. Sementara nilai ekspor produk kelautan dan perikanan dari Indonesia ke negara lain sebesar US$ 4 miliar. 
 
"Kalau keuntungan dari US$ 4 miliar sebesar 30 persennya saja, jadi US$ 1,5 miliar dolar. Itu berpotensi kena pajak Pajak Penghasilan (PPh) badan dengan perhitungan seperti biasa. Maka penerimaan pajaknya lumayan. Kalau nyari Rp 1 triliun (penerimaan pajak), itu mudah-mudah saja kok," papar Susi. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Bambang mengatakan, negara selama ini dirugikan dengan ekspor hasil tangkapan ilegal dari, seperti bibit lobster dan lainnya. Sementara yang menikmati keuntungan besar adalah negara-negara tujuan ekspor ilegal karena mampu mengembangkan bibit lobster menjadi produk bernilai tambah tinggi. 
 
"Kerjasama ini ibarat siraman air yang menunjukkan ada kepedulian KKP bukan hanya untuk mengumpulkan penerimaan pajak, tapi data dan informasi. Jadi PNBP di sektor ini kita juga minta dibenahi," jelas Bambang. 
 
Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini mencakup :
1. Peningkatan pengelolaan penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan
2. Peningkatan koordinasi pengawasan dan penyidikan
3. Sinkronisasi program dan kebijakan
4. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia
5. Peningkatan pelayanan publi
6. Pemanfaatan data dan informasi
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana. 

(Fik/Nrm)

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • KKP merupakan kependekan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    KKP