Liputan6.com, Jakarta Pengusaha meminta pemerintah membatalkan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Pasalnya, pengenaan cukai ini akan membuat harga jual produk menjadi semakin tinggi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Suroso Natakusuma mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji pengenaan cukai bagi minuman berpemanis dengan kisaran harga Rp 1.000-Rp 3.000.
Pengenaan cukai sebesar ini dinilai akan membuat harga jual produk minuman semakin mahal jika sampai ke tangan konsumen. Dampak selanjutnya akan mengurangi minat konsumen untuk membeli produk tersebut dan akan berimbas pada penjualan.
"Jadi kita hitung elastisitas harga itu 1,7. Artinya, setiap harga naik 10 persen, permintaan akan menurun 17 persen," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Jika permintaan dari konsumen menurun, lanjut Suroso, maka otomatis produsen juga akan menurunkan produksinya.Jika hal ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan bagi pengusaha untuk melakukan pengurangan karyawan.
Baca Juga
"Itu kan berarti produksinya harus kita turunkan. Nanti multiplier efek lebih besar lagi (ada pengurangan karyawan. Sekarang saja jumlah pekerja langsungnya sekitar 200 ribu orang. Jika ditambah yang tidak langsung (distributor, agen, pedagang) itu bisa 500 ribu-600 ribu orang. Belum lagi yang bekerja di industri kecil," jelasnya.
Selain itu, jika pada 2012 lalu rencana pengenaan cukai ini hanya ditujukan pada jenis minuman berkarbonasi (soda), namun pada wacana kali ini akan dikenakan pada semua jenis minuman berpemanis. Dengan demikian akan lebih banyak industri yang terkena dampaknya.
"Kalau dulu kan hanya yang minuman bersoda saja, tetapi sekarang lebih banyak lagi, seperti jus, minuman bersoda, teh siap saji, kopi, susu, dan lain-lain," tandasnya.(Dny/Nrm)