Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan menjadi salah satu negara penempatan yang diperebutkan oleh Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Oleh karena itu tak jarang berbagai cara dilakukan supaya bisa bekerja di sana, termasuk dengan cara-cara yang berisiko seperti menjadi TKI non prosedural.
Direktur Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro menjelaskan, calon TKI sebaiknya tidak perlu menyulitkan diri sendiri dengan menjadi TKI non prosedural, karena akan berakibat fatal.
"Proses penempatan di Korea tidak susah karena bisa dilakukan lewat daring atau internet. Anda bisa daftar dari masing-masing rumah. Tidak perlu calo yang mengumbar janji palsu. Seleksinya obyektif, tergantung kepada kemampuan calon TKI itu sendiri, terutama yang memiliki sertifikat kursus bahasa Korea,” jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (16/11/2015).
Baca Juga
Saat ini, terdapat lebih dari 36.000 TKI yang bekerja di Korea Selatan. Para TKI tersebut membuat paguyuban berdasarkan daerah atau berkumpul di mesjid.
Agusdin pun meminta kepada para calon TKI untuk memanfaatkan waktu kerja sesuai kontrak, yang berlangsung selama empat tahun sepuluh bulan.
Ia meminta kepada calon TKI untuk mempelajari etos kerja orang Korea. "Kuasai teknologinya, kuasai bahasanya hingga kelak mampu menjadi penterjemah dan gaji yang diperoleh dapat dimanfaatkan dengan baik. Tak perlu cuti dengan piknik ke Taiwan atau Hong Kong, lebih baik uangnya ditabung serta pergunakan bank yang menyediakan Kredit Usaha Rakyat," jelasnya.
Kepada para CTKI itu, Agusdin mengingatkan, patuhi kontrak kerja dan setelah habis kontrak maka kalau bisa bekerja lagi di perusahaan yang sama. Tunjukkan bangsa Indonesia itu memiliki sopan santun dan punya semangat kerja keras.
Pembiayaan KUR
BNP2TKI juga menyadari selama ini banyak yang mengeluhkan bahwa bekerja ke luar negeri cukup ribet dan berbiayanya tinggi. Bahkan kalau dihitung dengan jumlah gaji mencapai nilai setara dengan sembilan bulan gaji, yang menjadi beban TKI untuk membayar utang biaya pemberangkatan dan penempatan.
Berangkat dari banyak hal yang ditemukan tentang persoalan-persoalan yang memberatkan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid telah banyak langkah dan kebijakan untuk menghapus segala hal yang memberatkan TKI tersebut.
"Pemerintah maunya TKI terus mengalami peningkatan dari semua segi. Salah satunya terkait dengan beban biaya tinggi untuk penempatan dan dalam upaya menghindari TKI terjerat utang dengan bunga tinggi dengan cara penyaluran KUR TKI yang bunganya jauh lebih kecil. Tetapi dalam praktiknya masih ada pihak-pihak yang nakal dengan upaya pemerintah ini, yang seperti itu harus diwaspadai oleh para calon TKI," kata Nusron.
Seperti diketahui, terkait pembiayaan penempatan TKI sejak tanggal 1 September 2015, BNP2TKI telah menutup operasional lembaga-lembaga keuangan BPR/Koperasi Simpan Pinjam yang selama ini berperan memberikan layanan pembiayan penempatan TKI.
Selanjutnya BNP2TKI mempersilahkan calon TKI yang tidak cukup memiliki biaya penempatan dapat menggunakan program KUR penemptan TKI. (Ndw/Gdn)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6
Advertisement