Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menginginkan adanya syarat-syarat yang cukup ketat dalam hal pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter). Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerusakan di daerah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Gatot Ariyono bercerita, saat ini banyak sekali daerah-daerah yang mengajukan izin untuk membangun smelter. Hal tersebut wajar karena memang banyak daerah yang memiliki sumber daya alam mineral.Â
Namun, jika pembangunan smelter tersebut tidak dikontrol maka kemungkinan besar justru akan merugikan bagi daerah tersebut ke depannya. Tanpa aturan yang ketat, pembangunan smelter bisa merusak lingkungan.
Baca Juga
"Bersama-sama dengan Kementerian Perindustrian dan juga asosiasi, Kementerian ESDM harus menjelaskan ke daerah. Kami juga harus membuat kriteria seperti apa smelter itu dibangun di suatu tempat," ujarnya, di Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dia menuturkan, pemerintah memang mendorong pendirian smelter untuk meningkatkan pendapatan jika dibandingkan harus melakukan ekspor mineral mentah. Namun pembangunan tersebut harus terkontrol. Pembangunan smelter harus memperhitungkan ketersediaan energi, cadangan mineral, dan infrastruktur.
Dengan berbagai perhitungan tersebut maka smelter akan menjadi efisien. "Ini yang harus kami jawab dan penting harus dijelaskan ke daerah, Asosiasi Perindustri, bagaimana pun ini tidak main-main," ujarnya.
Kementerian ESDM juga mendorong pembangunan smelter dengan membantu perusahaan untuk mendapatkan keringanan supaya pembangunan smelter terus berjalan. Di antaranya, mendorong perusahaan mendapatkan fasilitas keringanan pajak. "Insentif telah dikeluarkan pemerintah tax holiday dan tax allowance harus realisasi," ujar Gatot.
Bantuan lain ialah dengan membantu dalam soal perizinan. Selama ini, menurut dia perusahaan mengalami kendala seperti masalah lahan dan infrastruktur. Tak sekadar itu, pemerintah juga menjembatani dengan pemerintah daerah. Masalah yang ada, pemerintah daerah khawatir jika wilayahnya rusak dengan adanya aktivitas pertambangan. (Amd/Gdn)