Sukses

Kemenakertrans Bantah Formula Upah Baru Langgar Konstitusi

Sebelum Peraturan Pemerintah tersebut berlaku, Kemenakertrans sudah berkonsultasi dengan pihak terkait.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membantah formula upah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 melanggar konstitusi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Haiyani Rumondang mengatakan formula tersebut dirumuskan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 13 ‎Tahun 2013 tetang ketenagakerjaan.

"Artinya semua sudah kita lalui, PP itu adalah untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 13 ketenagakerjaan jelas sudah menyusun Peraturan Pemerintah," kata Haiyani di Jakarta, seperti yang dikutip Jumat (17/12/2015).

Menurut Haiyani, sebelum Peraturan Pemerintah tersebut berlaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak terkait.

Menurut Haiyani, aturan tersebut akan memudahkan pengusaha melakukan perencanaan, karena terdapat kepastian cara menghitung upah bagi pekerja.
‎
"Peraturan Pemerintah Nomor 78 pengusaha bisa memprediksi berapa upah tahun depan, jadi nggak kaget-kagetan, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 bisa mudah merencanakan biaya lain seperti apa," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan,‎ PP Nomor 78 tahun 2015‎ dinilai telah melangar konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang kehidupan layak dan turunannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

PP tersebut ditolak karena penetapan upah tidak berdasarkan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, tetapi dengan formula inflasi + pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut dinilai tidak sesuai dengan hidup layak. "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 menyebutkan Pasal 88, upah minimum adalah menuju hidup layak dan itu harus dipenuhi pemerintah,"‎ pungkasnya. (Pew/Nrm)

Video Terkini