Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan penggunaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum tidak memenuhi ketentuan undang-undang (UU). Namun begitu, sebagai moda alternatif, Jonan tidak melarang ojek online beroperasi.
Tak seperti Go-Jek dan sejenisnya diberi kelonggaran beroperasi, Jonan meminta kepada moda transportasi kendaraan pribadi yang berbasis aplikasi seperti Grab Taxi, Uber Taxi dan sejenisnya untuk mendaftar sebagai badan usaha angkutan umum. Jika tidak Jonan tidak segan-segan menindaknya.
‎"Uber Taxi, ya sarana transportasinya diurus, sebagai sarana transportasi umum, sebagai transportasi yang tidak berbahaya," kata Jonan di kantornya, Jumat (18/12/2015).
Ditegaskan Jonan, ini perlu ditegaskan mengingat akan mempengaruhi pangsa pasar taksi-taksi yang sudah berbadan hukum dan telah memakai pelat kuning.
Terlepas berbadan hukum atau tidak, Jonan mengaku mengapresiasi adanya aplikasi yang digunakan saat ini untuk memudahkan para konsumen dalam melakukan pemesanan kendaraan umum. Ke depan, hal ini‎ yang perlu dikembangkan.
Baca Juga
Meski sebelumnya ditegaskan layanan transportasi menggunakan‎ kendaraan roda dua melanggar UU, Jonan menjelaskan kelonggaran ini diberikan karena ia mengakui masih ada gap layanan transportasi umum saat ini dengan masyarakat. Dengan kata lain, transportasi umum belum mampu melayani masyarakat hingga ke tempat tinggal setiap orang.
"‎Jadi saran saya, masukan kami begini, kalau ini mau digunakan solusi sementara, silakan sampai transportasi publik bisa menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat secara baik. Tapi ini solusi," kata Jonan.
Namun begitu, dia tidak bisa memastikan sampai kapan layanan angkutan umum ini bakal mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan memiliki pelayanan yang lebih baik, sehingga ojek tidak lagi beroperasi.‎ (Yas/Nrm)*