Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mencabut izin usaha salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BRR) di Provinsi Banten di akhir tahun ini. BPR tersebut adalah PT BPR Cita Makmur Lestari yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Betung Nomor 8A, Pondok Aren, Tangerang, Banten.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan melalui keterangannya menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan ((OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 19/KDK.03/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Cita Makmur Lestari, telah mencabut izin usaha PT BPR Cita Makmur Lestari terhitung sejak 18 Desember 2015.
"Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya," kata Fauzi, Sabtu (19/12/2015).
Baca Juga
Fauzi menambahkan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Dalam rangka likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Cita Makmur Lestari akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Membubarkan badan hukum bank
- Membentuk tim likuidasi
- Menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi
- Menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari serta kepada karyawan PT BPR Cita Makmur Lestari diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (Yas/Gdn)*
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6