Sukses

Konsultasi Pajak: Belum Pernah Kerja, Perlu Punya NPWP?

Saya punya NPWP tapi saya belum pernah kerja. Lalu saya harus bagaimana?

Liputan6.com, Jakarta - Mohon bantuannya, saya punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan saya belum atau tidak pernah bekerja. Saat itu saya ikut-ikutan teman membuat NPWP yang katanya syarat melamar kerja.Sedangkan saya tidak melamar/kerja karena kebutuhan saya ditanggung orang tua.

Sekarang sudah mau bulan Desember, saya bingung bagimana menyampaikan SPT nanti, dan dokumen apa sja yang saya butuhkan? Terima kasih.
 
Email: neliXXXX@gmail.com

Jawaban:

Yth. Saudara May Angelf,

Saudara hingga saat ini belum bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan hal ini berarti sebenarnya Saudara tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Berdasarkan hal tersebut atas NPWP yang Saudara miliki sekarang dapat diajukan permohonan non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Saudara terdaftar. Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berhubung Saudara tidak memiliki penghasilan maka Saudara termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif.

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Semoga membantu,

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global


www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Video Terkini