Sukses

Kejar Kekurangan Pajak, Menkeu Bambang Jadi Tax Collector

Pemerintah terus berusaha untuk memperkecil kekurangan penerimaan pajak di 2015 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berusaha untuk memperkecil kekurangan penerimaan pajak di 2015 ini meskipun waktu yang tersedia tinggal beberapa pekan. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengejar kekurangan setoran pajak dari wajib pajak kelas kakap.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah memperkirakan kekurangan setoran pajak di 2015 ini tak akan lebih dari Rp 200 juta. dalam hitungan terakhir, kekurangan pajak di tahun ini tercatat 195 triliun.

Pemerintah yakin bisa menambah setoran pajak kurang lebih Rp 5 triliun hanya dalam waktu kurang dari 2 minggu ini karena saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang menjalankan strategi khusus. "Ini kami lagi upayakan bisa Rp 195 triliun. Saya lagi jadi tax collector," jelas Bambang di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Salah satu strategi khusus yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menghimbau langsung sekitar 50 wajib pajak (WP) kelas kakap. Tujuannya agar mereka mau menyetor kekurangan bayar pajak sehingga mendapat fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak atau reinventing policy.

Selain himbauan agar wajib pajak memanfaatkan fasilitas reinventing policy, pemerintah juga meminta sejumlah perusahaan untuk melakukan penilaian kembali (revaluasi) asetnya. Sebagai iming-imingnya, pemerintah memberikan insentif pengurangan tarif pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya mulai akhir tahun ini.

Sebelumnya, Bambang juga meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi untuk mengejar target penerimaan pajak sampai akhir tahun ini Rp 1.049 triliun.

Kata Bambang, dengan realisasi hingga 30 November 2015 sebesar Rp 830,7 triliun, maka pimpinan Ditjen Pajak ini harus mengumpulkan penerimaan Rp 218,3 triliun khusus di Desember ini. Menurutnya, Ditjen Pajak bisa mengejar target tersebut dengan berbagai cara.

Pertama, menyisir target PPh dan PPN dengan potensi Rp 97,9 triliun. Itu adalah setoran rutin. Kedua, upaya ekstensifikasi berupa perluasan Wajib Pajak yang selama ini belum membayar kewajiban dengan potensi penerimaan Rp 16,7 triliun.

Upaya ketiga, imbauan dari program Tahun Pembinaan Pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp 51,3 triliun. Keempat, pemeriksaan dan penagihan Rp 47 triliun. Kelima, penyelidikan dengan potensi Rp 1,7 triliun dan keenam, kebijakan revaluasi aset yang diharapkan bisa menyumbang Rp 10 triliun.

"Sejak dikeluarkan PMK revaluasi aset, ada tiga kelompok usaha yang menyumbang setoran pajak lumayan, yakni sektor perbankan, perkebunan, dan sektor properti," terang Bambang. (Fik/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

Bagi ingin Anda yang mengisi dan melaporkan SPT Pajak, tengok caranya di sini: