Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api (KA) Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2016.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan pada tahun depan besaran PSO angkutan kereta sebesar Rp 1,8 triliun atau naik 20 persen dari anggaran PSO tahun lalu.
"Untuk PSO 2016, terdapat kereta baru yang sebelumnya tidak memperoleh PSO, seperti KA Sri Lelawangsa dengan relasi Medan-Binjai sebelumnya memiliki tarif Rp 10.000 setelah mendapatkan PSO menjadi Rp 5.000," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Baca Juga
Hermanto menjelaskan, anggaran PSO sebesar Rp 1,8 triliun tersebut akan diperuntukan untuk 6 jenis angkutan kereta antara lain KA jarak jauh sebesar Rp 105 miliar, KA jarak sedang Rp 133 miliar, KA jarak dekat Rp 409 miliar, kereta rangkaian diesel Rp 66 miliar, KA lebaran ‎Rp 1,4 miliar dan kereta rel listrik (KRL) sebesar Rp 1,11 triliun.
"Adanya PSO 2016, terutama mengenai pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) baik di stasiun maupun di kereta," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenhub setiap tahunnya memberikan PSO terhadap angkutan kereta. Penyelenggaraan PSO wajib dilakukan setiap tahun guna memberikan layanan angkutan kereta api baik antar‎kota maupun perkotaan kepada masyarakat pengguna kereta. (Dny/Nrm)