Sukses

Meski Jadi Tersangka, Bos Pelindo II Masih Nyaman Bekerja

RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino mengaku tetap bekerja seperti biasa meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan mobile crane. Lino mengklaim aktifitas Pelabuhan Tanjung Priok sampai saat ini masih berjalan seperti biasa. Menurutnya, dirinya akan terus bekerja karena dirinya masih menjabat sebagai orang nomor satu di Pelabuhan Tanjung Priok itu.

"Sampai sekarang saya masih tidak merasa terganggu. Saya masih bisa selesaikan kerjaan saya, masih enjoy, masih aman, masih beroperasi seperti biasa," kata Lino di Kementerian BUMN pada Selasa (22/12/2015) malam. 

Menurut Lino, sampai saat ini dirinya akan terus mematuhi proses hukum. Namun demikian, berbagai pemeriksaan yang dilakukan kepadanya diakuinya belum terlalu menyita waktunya sebagai pimpinan sebuah perusahaan. "‎Saya tidak mau karena posisi ini mengganggu pekerjaan, tidak boleh, karena pekerjaan itu harus jalan. Nah, kalau itu menggangu tugas saya, saya berhenti," jelas Lino.

Seperti diketahui, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan penetapan tersangka RJ Lino didasarkan pada dua alat bukti yang menurutnya sudah sangat kuat.

Yuyuk menjelaskan, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi.

Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.

"RJL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," ujar dia.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi penetapan tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham utama Pelindo II mengaku menyerahkan kasus RJ Lino ke penegak hukum. Menteri BUMN Rini Soemarno, pun mengaku akan mendukung langkah apa yang bakal dilakukan. "Kalau mengenai hal itu, kami sedang menunggu, yang pasti tentunya kami akan terus mengikuti proses hukum," kata Rini. 

Mengenai apakah RJ Lino akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Rini mengaku masih menunggu hasil keputusan dari Dewan Komisaris. "Kami sedang menunggu laporan dari dewan komisaris dari Pelindo II," tegas dia.

Namun ketika ditanya mengenai permintaan Pansus Pelindo yang meminta Rini untuk mengundurkan diri dari menteri BUMN, Rini enggan mengomentarinya. (Yas/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6