Sukses

RJ Lino Serahkan Nasibnya ke Presiden Jokowi

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sudah sangat kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Namun, sampai saat ini Lino masih menjabat sebagai orang nomor satu di Pelindo II. Lino mengaku dirinya tidak akan ambil pusing dari status yang ditetapkannya itu dan menyerahkan semua keputusan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu tugasnya presiden, tergantung presiden, yang penting saya masih kerja, masih seperti biasa," kata Lino di Kementerian BUMN, Selasa (22/12/2015) malam.

‎Sembari menggunakan kaos berkerah warna putih dengan logo IPC, Lino sedikit mencurahkan isi hatinya terkait berbagai persoalan yang menimpa dirinya.

Menurut Lino, apa yang dilakukan selama ini adalah hal yang benar, dan sudah sesuai dengan prosedur. "Saya tidak merasa bersalah, saya mengerjakan sesuatu yang bener bener untuk bangsa ini, saya tidak mau akibat ini semua menjadi ganggu kinerja saya," ceritanya.

Dengan adanya kasus yang melibatkannya itu, Lini mengaku justru khawatir kepada para bos-bos besar perusahaan BUMN‎. "Saya yang benar dan agak nekat saja seperti ini, bagaimana (Dirut) yang lain, pasti akan takut," ujar Lino.

Seperti diketahui, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan penetapan tersangka RJ Lino didasarkan pada dua alat bukti yang menurutnya sudah sangat kuat.

Yuyuk menjelaskan RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.

"RJL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," ujar dia.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yas/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6