Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, ‎PT Jasa Marga Tbk dan Kepolisian RI harus menanggung kesalahan yang sama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) Djoko Sasono.
Alasannya karena ketiga pihak ini bertanggungjawab atas kegagalan mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas terutama jalan tol jelang Natal tahun ini.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi ‎mengungkapkan, kemacetan parah saat libur Natal lalu bukan saja kesalahan tunggal Dirjen Hubdar. Ada pihak lain yang patut ikut dimintai pertanggungjawaban atas kemacetan parah tersebut.
Salah satunya Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Adityawarman serta Kepolisian RI yang bertugas mengatur lalu lintas kendaraan. Â
Advertisement
Baca Juga
"Karena Jasa Marga juga tidak mengantisipasi laju kendaraan yang masuk ke tol Cikampek. Padahal secara teknis hal itu bisa dilakukan. Jadi kemacetan parah kemarin adalah tanggungjawab, yakni Kemenhub, operator jalan tol atau Jasa Marga dan Polri," tegas Tulus di Jakarta, Minggu (27/12/2015).
‎
‎Di sisi lain, YLKI mengapresiasi langkah Djoko mundur dari jabatannya sebagai Dirjen Hubdar. Sebelum Djoko, Sigit Priadi Pramudito juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan karena telah gagal mencapai target penerimaan pajak 2015.
Seperti diwartakan sebelumnya, Djoko telah resmi mengumumkan pengunduran dirinya, Sabtu (26/12/2015) malam. Alasan dirinya mundur karena merasa gagal terhadap tugas dan tanggungjawabnya untuk mengurai kemacetan saat libur Natal.
"Saya harus bertanggungjawab karena banyak spekulasi di masyarakat. Ini adalah kesalahan Dirjen Perhubungan Darat," ucap Djoko.
Rencananya, Djoko menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi ke Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Minggu, 27 Desember 2015. Surat itu juga akan ditembuskan ke Presiden Jokowi. (Fik/Ndw)