Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meningkatkan kerjasama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF) untuk mensejahterakan anak-anak di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai komitmen, lembaga internasional tersebut menggelontorkan dana bantuan US$ 146 juta atau sekitar nyaris Rp 2 triliun.
Kerjasama ini tertuang dalam Penandatanganan dokumen Country Programme Action Plan (CPAP) 2016-2020 antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil dengan Perwakilan UNICEF Indonesia, Gunilla Ollsons di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (28/12/2015).
"UNICEF menyediakan dana US$ 146 juta untuk lima tahun ke depan dan bisa bertambah untuk berbagai progra dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anak-anak Indonesia," ucap Sofyan.
Baca Juga
Ia menyebut, ada sembilan Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra pelaksana program kerjasama ini dalam periode lima tahun ke depan, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan,
Turut serta pula Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Badan Pusat Statistik.
Sementara itu, Ollsons menambahkan, UNICEF berkomitmen meningkatkan kesejahteraan anak-anak di seluruh wilayah Indonesia seiring program prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Kami memastikan program peningkatan kualitas hidup anak-anak Indonesia dari awal kelahiran sampai mereka menginjak usia produktif dapat berjalan lancar. Kami dukung pemerintah Indonesia dalam hak kesehatan dan pendidikan anak-anak," jelasnya.
Dokumen CPAP 2016-2020 ini menjelaskan mengenai Program Komponen Kelompok Kerja (POKJA), beserta kegiatan yang menjadi fokus dalam lima tahun kedepan. Program ini, terangkum menjadi enam kelompok kerja utama. Antara lain :
1. POKJA Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak (Child Survival and Development).
2. POKJA Pendidikan untuk Anak Usia Dini, dan Perkembangan Remaja (Education for Early Childhood and Adolescent Development).
3. POKJA Perlindungan Anak (Child Protection).
4. POKJA Kebijakan Sosial (Social Policy).
5. POJKA Kesiapan Darurat dan Pengurangan Risiko Bencana (Emergency Preparedness and Disaster Risk Reduction).
6. POKJA Komunikasi dan Advokasi Publik (Communication and Public Advocacy). (Fik/Ndw)